Pengertian Binatang Halal Dan Haram
A.
BINATANG YANG HALAL
Binatang
yang halal artinya binatang yang boleh dimakan menurut
hukum syariat Islam.
Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian,
yaitu:
1.
Binatang yang Hidup di Laut/Air
Semua
binatang yang hidup di laut atau di air adalah alal untuk dimakan baik yang
ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang
itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia.
Halalnya
binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
Al-Qur’an
surat Al-Maidah ayat 96
Artinya:
Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (Q.S.
Al-Maidah [5]:96)
Hadits
Nabi Saw:
Dari
Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasululla Saw bersabda: mengenai laut bahwa laut
itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)
Sabda
Rasulullah Saw:
”Dilahalalkan
bagi kita (makan) da macam bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan
bangkai belalang dan dua darah ialah hati dan limpa” (HR. Daruqthni)
2.
Binatang yang Hidup di Darat
Tidak
semua binatang darat itu halal, tetapi ada sebagian binatang yang haram menurut
hukum Islam. Artinya binatang itu tidak boleh diakan karena adanya larangan
dari syariat. Binatang darat yang halal dimakan ialah:
a)
Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
b)
Kuda, kijang, menjangan, himar liar, kelinci, burung-burung kecil, dan
lain-lain.
Dalil
yang digunakan sebagai landasan hukumnya adalah sebagai berikut:
Firman
Allah:
Artinya:
Dan
dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang
menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. (Q.S.
An-Nahl [16]:5)
Dalam
ayat lain, Allah berfirman:
Artinya:
(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
(Q.S. Al-A’raaf [7]:157)
Dari
ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak adalah
halal, kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Qur’an
atau al-Hadits.
B.
BINATANG YANG HARAM
Binatang
yang diharamkan ialah binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum
syariat Islam. Binatang yang haram ini telah dijelaskan di dalam al-Qur’an
maupun al-hadits. Oleh kerena itu, kita tidak boleh menghalalkan yang telah
diharamkan atau sebaliknya mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan.
Macam-macam
binatang haram adalah sebagai berikut:
1.
Binatang yang diharamkan dalam penjelasan Al-Qur’an
a.
Binatang yang disebutkan pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:
Artinya:
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah [5]:3)
Dalam
ayat tersebut terdapat 10 jenis makanan yang jelas-jelas telah dilarang oleh
Allah Swt, yaitu:
1)
Bangkai
2)
Darah
3)
Daging babi
4)
Daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah
5)
Binatang yang dicekik
6)
Binatang yang dipukul
7)
Binatang yang jatuh
8)
Binatang yang ditanduk
9)
Binatang yang telah dimakan binatang buas
10)
Binatang yang disembelih untuk berhala
b.
Binatang yang kotor/keji
Berdasarkan
Firman Allah:
Artinya:
(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung.
(Q.S. Al-A’raaf [7]:157)
c.
Himar kampung/jinak dan gighal (okulasi kuda dan himar/keledai)
Allah
telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:
Allah
juga sudah berfirman:
Artinya:
Dan
(Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak
mengetahuinya. (An-Nahl [16]: 8)
2.
Binatang yang Diharamkan Menurut Penjelasan al-Hadits
a.
Binatang buas/bertaring, seperti: Harimau, Srigala, anjing, kucing, kera, dan
lain-lain. Bersarkan sabda Rasulullah Saw:
Tiap-tiap
binatang buas yang mempunyai tarig adalah aram dimakan. (H.R. Muslim dan
at-Turmidzi)
b.
Burung yang berkuku tajam, seperti elang, garuda, nuri, dan lain-lain.
Larangan
memakan burung berkuku jam ini didasarkan sabda Rasulullah Saw:
Dari
Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring
dan berkuku tajam” (HR Muslim)
c.
Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
Ada
lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang
merusak dan membahayakan, berdasarkan hadits berikut:
“Dari
Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh,
baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila),
burung elang.” (HR. Muslim)
d.
Binatang yang dilarang untuk dibunuh
Ada
empat macam binatang yang dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut
dalam hadits berikut:
“Dari
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung
hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad)
Katak,
berdasarkan beberapa pendapat juga termasuk jenis hewan yang dilarang dibunuh
karena sering digunakan sebagai obat.
e.
Binatang yang hidup di 2 (dua) alam
Sejauh
ini belum ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan
tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian
binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut
contoh beberapa hewan hidup di dua alam dan hukum memakannya:
1)
Kepiting: hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.
2)
Kura-kura dan penyu: juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus,
Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. (Lihat
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
3)
Anjing laut: juga halal sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe’i, Laits,
Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
4)
Katak/kodok; hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena
termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
5)
Buaya; termasuk hewan yang haram karena memiliki taring yang kuat.
Sumber dari Sini
0 komentar:
Posting Komentar