Selasa, 04 November 2014

Perkawinan Adat Banjar di Kal-Sel

   Perkawinan Adat Banjar di Kalimantan Selatan terdiri dari:


  1. Basasuluh
  2. Badatang
  3. Nikah
  4. Batimung
  5. Mandi-Mandi
  6. Batapung Tawar
  7. Batamat Al-Qur'an
  8. Walimah
  9. Patataian
  10. Batataian
  11. Bailangan (Sujud)

    Perkawinan adalah suatu kehidupan yang paling menarik dan tak pernah terlupakan bagi pribadi sesorang.
 
   Harmonis adalah suatu ketentuan-ketentuan menurut Agama dan Adat istiadat sebagai lembaga tak tertulis yang di patuhi tanpa pertentangan-pertentangan.
   
   Suku Banjar adalah salah satu suku bangsa Indonesia di Kalimantan-Selatan  yang mempunyai tata cara keadatan tentang peristiwa perkawinan itu, meskipun keadatan tersebut telah mengalami perubahan-perubahan secara Evolusi.

  Adat istiadat menurut kurun waktunya sangat menonjol adalah pada abad ke-18 suatu gambaran yang sangat di nilai secara fisik maupun fisikis adalah peraturan antara peninggalan Zaman Hindu,Islam dan pengaruh Asing lainnya.

  Secara kronologi adalah suatu cara peristiwa, perkawinan menurut adat Suku Banjar adalah sebagai urutan uraian selanjutnya..
   
   

0 komentar:

Posting Komentar